Komisi VIII dan MUI Bahas Implementasi UU JPH
Komisi VIII DPR menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk membahas implementasi Undang – Undang Jaminan produk halal di ruang Komisi VIII, Senin (10/11). Dalam pertemuan tersebut hadir Ketua Komisi VIII Saleh P Daulay didampingi Wakil Ketua Deding Ishak, Sodik Mujahid dan Ledia Hanifa Amaliah. Sedangkan dari MUI hadir ketua MUI KH. Amidhan didampingi Drs. Baidan Badan Hukum MUI.
Menurut Ketua Komisi VIII Saleh P Daulay, Undang – Undang Jaminan Produk Halal (UU JPH) ini perlu mendapatkan pandangan dari masyarakat luas terutama MUI karena di Undang – Undang tersebut MUI disebut secara eksplisit.
“Sehingga nanti rekomendasi dari MUI baik kekurangan ataupun perbaikan bisa dilakukan sekaligus merumuskan peraturan pemerintah terkait jaminan produk halal,” katanya.
Mengenai prosedur pembuatan jaminan produk halal yang melalui 10 tahap, Politisi PAN ini mengatakan bahwa setelah diimplementasikan, Undang – Undang ini baru akan dievaluasi.
“Jika ada kekurangan akan kita perbaiki, namun jika ternyata ini sudah baik tingal kita atur biar bagaimana di setiap tahapannya tidak terlalu lama prosedurnya,” tambahnya.
Setelah RDPU ini rencananya Komisi VIII akan mengundang Kementerian Agama sebagai mitra kerja Komisi VIII untuk kemudian dalam waktu dekat meminta Kementerian Agama untuk membentuk Badan Pelayanan Jaminan Produk Halal.
“Harapannya adalah setelah badan ini dibentuk, Undang – Undang dapat berdaya guna dan bermanfaat bagi masyarakat luas, karena Undang – Undang ini kan dibuat guna kenyamanan umat,” tambahnya.(mp,yd)/foto:andri/parle/iw.